Search

HEADLINE: PNS Pria Bisa Cuti Saat Sebulan Istri Melahirkan, Pelayanan Publik Terganggu?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, langkah BKN memberikan cuti kepada PNS pria untuk menemani istrinya melahirkan ini memberikan dampak positif.

"Aturannya diperbolehkan dan ini bagus sekali ya," tuturnya kepada Liputan6.com.

Adanya jatah cuti selama satu bulan tersebut tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja PNS dalam menjalani tugas untuk melayani masyarakat. "Di PNS itu kerjanya kan kerja tim. Jadi bisa digantikan oleh PNS yang lain bila yang satu cuti," ungkapnya.

Pengamat kebijakan pelayanan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah juga mengatakan hal yang sama terkait kebijakan baru ini.

"Jadi perlu diketahui bahwa ini maksimal libur paling lama sebulan, bukan sebulan full. Jadi kalau mau ambil 3 hari cuti, ya bisa. Ini dari aspek psikologis, kemanusiaan bagus sekali. Berarti mendukung para suami untuk bisa bertanggung jawab dalam menjaga istri. Bagus sekali ya," tuturnya.

Lina melanjutkan, perlu menjadi catatan bahwa jika memang ingin mengambil cuti dipersilakan, tetapi jangan sampai mengganggu tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

Misalnya, jika bekerja dalam kependudukan, maka sebaiknya dicari pengganti yang mampu meng-handle pekerjaan ini. "Intinya bisa cari orang yang bisa gantikan pekerjaan kita," tutupnya.

Berbeda, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani keberatan dengan kebijakan pemerintah mengenai PNS pria yang dapat mengajukan cuti maksimal sebulan untuk mencampingi istri melahirkan.

Hariyadi menilai, kebijakan tersebut dapat menganggu produktivitas PNS sehingga bisa mengganggu layanan kepada masyarakat. "Kami sangat keberatan (kebijakan itu-red). Kami sudah bayar pajak. Ini bagaimana produktivitas PNS?," ujar Haryadi saat dihubungi Liputan6.com.

Negara-negara di ASEAN makin meningkatkan produktivitas pekerjanya. Saat ini di Indonesia telah ada ketentuan cuti 12 hari dan libur nasional. "Ini tidak masuk akal. Negara-negara di ASEAN sudah full speed, ini kita baru 40 jam," kata Hariyadi.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menambahkan, sebenarnya masa-masa genting saat melahirkan biasanya hanya sekitar satu minggu. Oleh sebab itu, menurut dia, masa cuti yang ideal bagi PNS pria yang istrinya melahirkan hanya satu minggu saja.

"Saya rasa memang kalau cutinya sampai satu bulan untuk PNS pria itu terlalu lama. Kalau pun harus cuti, sebenarnya maksimal satu minggu. Karena itu satu minggu itu saja yang masa-masa genting, setelah itu sudah normal," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Dia mencontohkan, di dunia usaha, rata-rata izin cuti yang diberikan perusahaan kepada karyawan pria yang istrinya melahirkan hanya sekitar 2-3 hari. Namun, masih bisa ditambah dengan memotong jatah cuti tahunan karyawan yang bersangkutan.

"(Aturan cuti di swasta) Belum ada aturan baku, hanya dispensasi yang diberikan perusahaan. Tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Tapi biasanya kalau meminta izin karena istri melahirkan ya dikasih, tapi tidak sampai satu bulan," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

http://bisnis.liputan6.com/read/3376775/headline-pns-pria-bisa-cuti-saat-sebulan-istri-melahirkan-pelayanan-publik-terganggu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "HEADLINE: PNS Pria Bisa Cuti Saat Sebulan Istri Melahirkan, Pelayanan Publik Terganggu?"

Post a Comment


Powered by Blogger.