Search

HEADLINE: Tak Respons Temuan Ombudsman, Posisi Gubernur Anies Terancam?

Lantas, apa yang harus dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan hasil laporan tersebut?

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah terkait hasil temuan Ombudsman Jakarta. Sebab, temuan tersebut masih bersifat laporan. Pemprov baru akan menindaklanjuti setelah ada rekomendasi.

"Kalau rekomendasi baru bisa kita tindaklanjut. Sekarang belum ada," ujar Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono, menjelaskan, temuan Ombudsman perwakilan DKI Jakarta memang tidak memiliki sifat memaksa. Sifatnya hanya berbentuk laporan.

Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta tidak serta merta boleh mengecilkan temuan yang digali dari berbagai pihak terkait, termasuk temuan di lapangan.

"Temuan itu sifatnya harus ada tindakan korektif dari pemerintah daerah. Di mana gubernur sebagai kepala daerah bisa diskusikan temuan tersebut dan dilakukan langkah-langkah koreksi dulu. Kalau ini sudah dilaksanakan, koreksi tidak bisa naik kelas ke rekomendasi," ujar Sumarsono kepada Liputan6.com, Rabu (28/3/2018).

Kondisi arus lalu lintas yang terlihat semrawut di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (23/12). Penataan kawasan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dianggap sejumlah warga khususnya pengendara memperparah kemacetan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tindakan korektif yang dimaksud, dia melajutkan, tidak serta merta melaksanakan dari temuan itu, misalnya memfungsikan kembali Jalan Jatibaru sebagai jalan raya.

"Tidak seperti itu, tapi mengakui ada kekeliruan dan merancang langkah-langkah perbaikan dengan jangka waktu yang pemerintah daerah tentukan," jelas Sumarsono.

"Kalau itu (laporan) tidak dilaksanakan, namanya mengecilkan Ombudsman perwakilan daerah," mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan.

Batas waktu koreksi yang diberikan adalah 30 hari sejak laporan diserahkan, Senin 26 Maret 2018. Apabila dalam jangka waktu itu Pemprov tidak merespons, maka laporan akan naik pada tahap rekomendasi.

"Artinya ini (rekomendasi) menunggu konsekuensi hukum, itu salah. Ibaratnya kalau siswa banyak ditegur guru kan pasti ada apa-apa, jadi hindari teguran," kata Sumarsono.

Terkait hal ini, Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Kepala Daerah jelas mengamanatkan bahwa setiap kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi ayat 5 pasal 351 UU 23/2014.

Dengan kata lain, menurut Pelaksana tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dominikus Dalu, Gubernur Anies dapat dibebastugaskan. "Sanksi administratif itu bisa di-nonjobkan," kata dia.

Let's block ads! (Why?)

http://m.liputan6.com/news/read/3412438/headline-tak-respons-temuan-ombudsman-posisi-gubernur-anies-terancam

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "HEADLINE: Tak Respons Temuan Ombudsman, Posisi Gubernur Anies Terancam?"

Post a Comment


Powered by Blogger.