Sementara itu, daftar struktur tim kampanye nasional pada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam susunan tersebut, berisi nama 7 pejabat negara, yakni: Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai Dewan Penasihat, Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Pengarah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Puan Maharani, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebagai Anggota Dewan Pengarah. Selanjutnya, Kepala Staf Presiden Moeldoko sebagai Wakil Ketua dan Jubir Presiden Johan Budi menjadi jubir.
Namun belakangan, Sri Mulyani batal masuk ke dalam tim kampanye. Sri Mulyani ingin fokus menjalankan tugas sebagai bendahara negara.
"Presiden melihat kepentingan lebih besar dari sisi perekonomian. Selama ini kan saya sudah menyampaikan saya fokus untuk mengelola keuangan negara. Dan situasi membutuhkan perhatian," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Beberkan Aturan Menteri Bila Ikut Kampanye"
Post a Comment