Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menanggapi bebas murni yang didapat Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivisi Hak Asasi Manusia (HAM) Munir.
JK mempersilakan kepada pihak berwajib terkait keputusan tersebut. "Kalau sesuai aturan ya silakan," kata JK di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Rabu (29/8/2018).
Diketahui, Pollycarpus bebas murni hari ini. Eks pilot Garuda Indonesia ini telah menjalani wajib lapor saat bebas bersyarat sejak 2014 silam.
Status hukum bebas murni Pollycarpus ini disampikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono.
"Pollycarpus itu sudah menjalani pembebasan bersyarat sejak 2014. Dan sekarang, sudah selesai pembebasan bersyaratnya itu," ujar Krismono.
"Sehingga dengan bebas murni dan itu kewenangan ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas)," lanjut Krismono.
Saat berstatus bebas bersyarat 28 November 2014, kata Krismono, Pollycarpus rutin melapor.Bebas bersyarat Pollycarpus tertuang dalam Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.
"Dulu melapor, tapi begitu bebas murni nanti tidak lagi," jelasnya.
Ia menambahkan, Pollycarpus tetap melapor ke Bapas pada Rabu ini untuk status bebas murninya.
"Harus melapor. Tergantung dari Bapas tapi kewajibannya melapor kepada Bapas bahwa masa pembimbingannya sudah berakhir," ujar Krismono.
Reporter: Titin Supriatin
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan video pilihan di bawah ini:
https://www.liputan6.com/news/read/3631172/pollycarpus-bebas-jk-kalau-sesuai-aturan-silakanBagikan Berita Ini
0 Response to "Pollycarpus Bebas, JK: Kalau Sesuai Aturan Silakan"
Post a Comment