Search

Kemenpora Pecat Pegawai Non-PNS yang Pukul Remaja di Tol Jagorawi

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat keputusan dari Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Nomor 8.24.1 Tahun 2018, tentang pemberhentian tenaga nonpegawai negeri sipil pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2018. Diduga surat tersebut ditujukan kepada Misvanul Andri.

Surat itu terbit menyusul tindakan Misvanul Andri lantaran melakukan pelanggaran hukum yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Misvanul Andri merupakan pelaku pemukulan terhadap siswa SMP yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, beberapa hari lalu.

Bahwa dengan adanya persoalan hukum terhadp Misvanul Andri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang ditangani kepolisian daerah Metro Jaya, perlu memberhentikan yang bersangkutan dari status sebagai pegawai nonpegawai negeri sipil pada Kemenpora.

"Diberhentikan, sudah saya tandatangani SK-nya," kata Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Minggu (26/8/2018).

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan pelaku pemukulan di Tol Jagorawi, MA, sebagai tersangka. Misvanul Andri yang merupakan pegawai non-PNS terbukti bersalah usai memukul seorang anak SMP berinisial RA (14) hingga membuat hidung korban berdarah.

"Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video menarik berikut ini:

Seorang pria berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Jakarta Utara, lantaran menganiaya anak tirinya yang masih berusia 2 tahun.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3628776/kemenpora-pecat-pegawai-non-pns-yang-pukul-remaja-di-tol-jagorawi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kemenpora Pecat Pegawai Non-PNS yang Pukul Remaja di Tol Jagorawi"

Post a Comment


Powered by Blogger.