Search

3 Petani Soppeng yang Dituduh Merusak Hutan Akhirnya Bebas

Adapun makna "setiap orang” yang dimaksud UU P3H sebagaimana yang didakwa kepada ketiga petani adalah orang perseorangan secara terorganisir. Sedangkan perbuatan dari ketiganya tidak dilakukan secara terorganisir.

Untuk itu, menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” yang didakwa kepada ketiga terdakwa tidak terpenuhi, karena perbuatannya termasuk kualifikasi dalam ketentuan umum Pasal 1 UU P3H, yaitu Pasal 1 angka 6 yang mengandung impunitas bagi petani yang hidup secara turun-temurun di dalam atau di sekitar Kawasan hutan yang menebang pohon atau berkebun secara tradisional tidak untuk kepentingan komersial.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum ketiga terdakwa yang menyatakan bahwa terdapat alasan penghapusan pidana bagi ketiga terdakwa.

"Dengan pertimbangan diatas, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bahwa perbuatan ketiga petani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan ketiga terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum," jelas Edy membeberkan putusan Majelis Hakim tersebut.

Putusan bebas yang diberikan Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa dinilai Edy, mencerminkan keadilan substansial, karena putusannya bersandar pada fakta hukum persidangan.

Ia mengakui Majelis Hakim dengan sungguh-sungguh menggali nilai filosofis dan prinsip dasar UU P3H.

"Putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi ketiga petani, tapi juga pada 23.428 jiwa yang saat ini bertempat tinggal dan mengelola lahan di dalam Kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulsel," Edy menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Indikasi adanya paparan gas beracun Kawan Ijen juga dilihat dari tanaman liar di sepanjang bantaran Sungai Kali Pahit.

Let's block ads! (Why?)

http://regional.liputan6.com/read/3404351/3-petani-soppeng-yang-dituduh-merusak-hutan-akhirnya-bebas

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "3 Petani Soppeng yang Dituduh Merusak Hutan Akhirnya Bebas"

Post a Comment


Powered by Blogger.