:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/675826/original/borgol.jpg)
Liputan6.com, Jakarta Berkas kasus dugaan penganiayaan ustaz Umar Basri seorang pimpinan ponpes di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Asep Ukin (60), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dengan demikian kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan.
Berkas dikirimkan pada Selasa 13 Maret 2018. Sehari setelah itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan lengkap berkas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana membenarkan perihal selesainya penyidikan di kepolisian. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, meski tersangka memiliki gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan, kata Umar, bukan berarti polisi menghentikan penyidikannya.
"Hakim yang akan memutuskan apakah terdakwa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak, berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan keterangan para ahli," kata Umar.
"Jadi bukan berarti polisi tidak meneruskan penyidikannya, hakim yang akan memutuskan," dia menambahkan.
Usai pra-rekonstruksi, polisi menahan terduga penganiaya Kyai Haji Umar Basri, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Minggu siang.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Berkas Penganiaya Ustaz di Cicalengka Berlanjut ke Meja Hijau"
Post a Comment