Search

Sidang Banding, Hukuman bagi Gubernur Bengkulu Nonaktif Makin Berat

Majelis hakim juga memerintahkan kedua terpidana untuk tetap ditahan. Saat ini, Ridwan Mukti menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Malabero, sedangkan Lily Martiani Maddari ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu.

Majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti kepada para pihak, kecuali uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang didapat dalam operasi tangkap tangan KPK. "Uang tunai Rp 1 miliar disita dan dikembalikan ke negara," kata Adi.

Persidangan banding atas Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya digelar secara terbuka di Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun kedua belah pihak, baik kuasa hukum pembanding maupun Jaksa Penuntut Umum KPK, tidak hadir.

Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kusnawi Mukhlis menyatakan ketidakhadiran itu tak menjadi masalah sebab majelis hakim tidak memeriksa para pihak maupun persetujuan, melainkan hanya membacakan putusan banding saja.

"Sudah diberitahu melalui PN Bengkulu," ujar Mukhlis.

Sesuai aturan, kedua belah pihak berhak untuk melajutkan upaya dan proses hukum pada peradilan yang lebih tinggi, yaitu kasasi di Mahkamah Agung RI. Waktu yang disediakan untuk menyatakan sikap tersebut hanya satu minggu setelah amar putusan dibacakan majelis hakim di muka persidangan.

Jika tidak ada sikap, artinya kedua belah pihak dinyatakan menerima putusan ini dan wajib menjalankannya. "Salinan putusan hari ini juga kita kirim ke sistem informasi yang ada dan para pihak. Sikapnya kami tunggu seminggu paling lama," kata Kusnawi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar reka ulang kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Let's block ads! (Why?)

http://www.liputan6.com/regional/read/3412308/sidang-banding-hukuman-bagi-gubernur-bengkulu-nonaktif-makin-berat

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Banding, Hukuman bagi Gubernur Bengkulu Nonaktif Makin Berat"

Post a Comment


Powered by Blogger.