"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng. Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Majelis Florensani lagi.
Seperti diketahui, sudah delapan tahun lamanya kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlalu. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.
Akibatnya, status tersangka masih terus disandang Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, Ariel NOAH yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/showbiz/read/3612087/alasan-hakim-menolak-praperadilan-kasus-video-mesum-luna-maya-dan-cut-tari
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Aksi Putri Elsa KW5 Dorong Mobil Polisi Bikin Heboh, Ini VideonyaJika sebelumnya ada pria dewasa yang jadi Elsa maka kini giliran para gadis kecil di Oklahoma, Ameri… Read More...
Debat Pilkada Sumsel, Cawagub Mawardi Yahya Memilih BungkamLiputan6.com, Palembang - Debat publik Pilkada Sumsel diikuti oleh empat pasangan calon (paslon… Read More...
Gennaro Gattuso Terkesima Aksi Jack Wilshere London - Pelatih AC Milan, Gennaro Gattuso, terkesima dengan gelandang Arsenal, Jack Wilshere, yang… Read More...
Zaskia Sungkar Dilarang Syuting Sinetron oleh Suami, Ini AlasannyaLiputan6.com, JakartaZaskia Sungkar sibuk dengan bisnis busana muslimah. Termasuk usaha kue atau ole… Read More...
Arsene Wenger Apresiasi Adaptasi Cepat Henrikh Mkhitaryan Jakarta - Manajer Arsenal, Arsene Wenger, merasa senang Henrikh Mkhitaryan mampu beradaptasi dengan… Read More...
0 Response to "Alasan Hakim Menolak Praperadilan Kasus Video Mesum Luna Maya dan Cut Tari"
Post a Comment