Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pilpres 2019 mendatang, segera melengkapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami sampaikan bahwa dasar hukum laporan kekayaan capres dan cawapres adalah yang pertama UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden," ujar Direktur Pemeriksaan dan Pendaftaran LHKPN di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/8/2018).
Cahya mengatakan, pihaknya masih menunggu capres-cawapres maupun tim sukses agar menyampaikan LHKPN pada pekan depan.
"Kami mengimbau ke para calon presiden dan calon wakil presiden untuk tidak mepet-mepet. Supaya kami bisa proses, karena kami tentunya butuh waktu untuk bisa proses kelengkapannya sampai kami terbitkan tanda terima LHKPN," kata dia.
Tanda terima LHKPN tersebut, yang nantinya akan digunakan oleh para capres dan cawapres untuk melengakapi persyaratan bakal calon presiden ke KPU.
Menurut Cahya, capres petahana Joko Widodo alias Jokowi masih belum melengkapi LHKPN. Terakhir, Jokowi melaporkan harta kekayaanya pada 31 Desember 2017. Untuk maju sebagai capres periode 2019-2024, Jokowi belum melengkapi LHKPN.
"Kami sudah koordinasi dengan staff beliau yang selama ini sudah biasa koordinasi dengan kami untuk melaporkan harta kekayaannya, kami sudah ingatkan dan sudah disampaikan bahwa (Jokowi) akan segera melaporkan kembali kekayaannya," kata Cahya.
https://www.liputan6.com/pilpres/read/3615973/kpk-imbau-capres-cawapres-segera-lapor-harta-kekayaanBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Imbau Capres-Cawapres Segera Lapor Harta Kekayaan"
Post a Comment