Sebelumnya, Ketua PANDI Andi Budimansyah menyebut, pendaftaran domain dengan nama Capres dan Cawapres it pada dasarnya bersifat sah karena didasarkan pada tiga prinsip yang diamanatkan UU ITE.
"Prinsip pertama adalah pendaftar pertama, kedua tidak melanggar hak-hak orang lain, dan terakhir adalah tidak menghambat persaingan usaha," tuturnya saat dihubungi Tekno Liputan6.com, Senin (13/8/2018).
Namun, menurut Andi, membeli domain dari PANDI kemudian menjualnya kembali dengan harga sangat tinggi bukanlah sebuah iktikad yang baik dan disebut sebagai Cyber Squatter.
"Orang-orang ini (yang membuat dan menjual domain) tidak beriktikad baik. Mereka adalah orang yang mengambil sebuah domain, kemudian memperjualbelikan untuk kepentingannya sendiri, untuk mengambil keuntungan," lanjutnya.
Padahal, kata Andi, para pembuat domain ini bisa saja bukanlah orang yang memiliki legal interest dengan pasangan capres atau cawapres.
Terlebih, menurut Andi, saat membeli domain .id dari PANDI, para pembeli hanya dikenai biaya biasa Rp 250 ribu.
Artinya, para pembuat domain berdasarkan pasangan capres-cawapres ini berupaya mengambil keuntungan dan memanfaatkan situasi politik yang ada.
(Dam/Isk)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilik Domain Jokowi-Ma'ruf Hapus Banderol Rp 2 Miliar, Ada Apa?"
Post a Comment