Untuk melacak alamat kerja Ponirah, surat-surat terdahulunya pun dibongkar. Dari beberapa surat itu, ditemukan alamat Ponirah di Malaysia. Harapan untuk segera memulangkan Ponirah pun menemui titik terang.
Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke BNP2TKI dan Konsulat Jenderal Republik Indoesia (KJRI) Johor Baru, Malaysia. Menanggapi laporan ini, KJRI Johor memanggil Ponirah dan majikannya untuk diklarifikasi.
Anehnya, di KJRI, Ponirah menandatangani surat pernyataan akan tetap bekerja dengan majikannya sampai masa kontraknya habis, Desember 2018 mendatang. Adapun majikan justru memperbolehkan Ponirah pulang kapan saja.
Bagi Suprapti, pernyataan Ponirah yang bersedia tetap bekerja itu bertolak belakang dengan apa yang ditulisnya di secarik kertas. Pasalnya, ia mengakui bahwa dia lah yang menulis surat itu.
"Di sana, Mbak Ponirah dengan majikannya dipanggil. Nah, di situ, Ponirah dan majikannya bikin surat pernyataan, wallahua’lam atas tekanan atau tidak, tetapi dia bilang dia di rumah majikannya baik-baik saja dan akan bertahan hingga kontrak berakhir," dia menerangkan.
Menurut Suprapti, di luar kasus Ponirah, di Banjarnegara juga ada kasus buruh migran hilang kontak lainnya, yakni Sukisno, buruh migran asal Desa Blambangan, Kecamatan Bawang.
Ia dilaporkan hilang kontak selama 11 tahun dengan keluarganya. Sejak 2007, ia berangkat ke Malaysia dan tanpa diketahui alamat kerja dan tinggalnya, serta kepada siapa Sukisno bekerja.
Namun, pemerintah dan paralegal kesulitan melacak keberadaan Sukisno lantaran ketiadaan data awal yang bisa dijadikan petunjuk untuk menemukan TKI ini. Di luar dua kasus itu, ada pula buruh migran Hongkong yang 13 tahun hilang kontak dengan keluarganya.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa tak terulang, ia menyarankan calon TKI atau keluarga memfoto kopi kontrak kerja, paspor serta kontak dan alamat kerja atau majikan.
https://www.liputan6.com/regional/read/3627828/petunjuk-misteri-ponirah-tki-yang-hilang-11-tahunBagikan Berita Ini
0 Response to "Petunjuk Misteri Ponirah, TKI yang Hilang 11 Tahun"
Post a Comment