:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1380872/original/029586000_1477032058-20161021-Pasar-Tanah-Abang-Jakarta-Anies-Baswedan-JT5.jpg)
Dengan adanya temuan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam dibebastugaskan bila tidak mengubah kebijakan penataan PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang.
Dominikus Dalu menjelaskan, jika dalam 30 hari Pemprov DKI tidak menanggapi, laporan itu bisa ditingkatkan menjadi rekomendasi. Itu dilakukan setelah melalui mekanisme pleno pemimpin Ombudsman RI.
Dominikus menyebutkan, sanksi administatif bisa diberikan kepada terlapor, dalam hal ini Gubernur DKI Anies Baswedan, jika tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Kewenangan Anies Baswedan sebagai kepala daerah pun terancam dicabut. "Sanksi administratif itu bisa di-nonjob-kan, bisa dibebastugaskan," kata Dominikus. Hal itu tertuang dalam Pasal 351 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam ayat 5 disebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, diberikan sanksi berupa pembinaan khusus oleh Kementerian, dan kewenangannya diberikan kepada wakilnya atau pejabat yang ditunjuk.
Ancaman Ombudsman untuk menjatuhkan sanksi administrasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak main-main. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala, mengatakan, sanksi itu mungkin saja diberikan jika Anies tidak kooperatif.
"Kita panggil dulu, nanti kalau masih kekeuh dengan berbagai alasan, baru kita keluarkan senjata terakhir kita, yaitu rekomendasi (bebas tugas). Kita lihat niat baik Anies dulu," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI di Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Ia menjelaskan, rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke terlapor dan Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri akan dilibatkan untuk ikut memantau rekomendasi tersebut.
Namun, Adrianus menyebut terbitnya rekomendasi masih harus melalui jalan panjang. Pihak Ombudsman, kata dia, akan lebih dulu memanggil Anies dan berkomunikasi soal LHAP yang telah diserahkan Senin lalu.
"Kalau LHAP tidak diikuti, maka kami akan masuk ke fase serius yang berikutnya. Yaitu di mana fase kasus akan diperiksa ulang yang akhirnya melahirkan rekomendasi," beber Adrianus.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada Pemprov DKI untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut. Pemprov diwajibkan untuk menyerahkan kembali hasil evaluasi ke Ombudsman.
Ombudsman meminta Pemprov DKI melakukan evaluasi terhadap kebijakan agar menghindari malaadministrasi. Pemprov diminta membuat grand design kawasan Tanah Abang, dan rencana penataan PKL Tanah Abang memaksimalkan pasar Blok G Tanah Abang, serta juga mengembalikan fungsi Jalan Jati Baru untuk lalu lintas.
Dalam laporannya, Ombudsman menetapkan maksimal 60 hari masa transisi untuk menyelesaikan malaadministrasi yang ditemukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan.
"Selama 60 hari itu sudah mengembalikan fungsi, 30 hari itu sudah mencakup, kan dia harus melaporkan apa-apa saja progres yang dia lakukan dikomunikasikan ke kami," kata Dominikus.
http://www.liputan6.com/news/read/3410257/anies-baswedan-versus-ombudsman-di-kasus-pkl-tanah-abangBagikan Berita Ini
0 Response to "Anies Baswedan Versus Ombudsman di Kasus PKL Tanah Abang"
Post a Comment