Diketahui, tahapan pilkada serentak 2018 sebagai berikut:
Tanggal 8–10 Januari 2018, tahapan pendaftaran pasangan calon.
Tanggal 10-27 Januari 2018, tahapan verifikasi pasangan calon yang maju ke pilkada 2018.
Tanggal 12 Februari 2018, pengumuman penetapan para pasangan calon kepala daerah.
Tanggal 13 Februari 2018, pengundian nomor urut pasangan calon peserta pilkada 2018.
Tanggal 15 Februari–26 Juni 2018, masa kampanye dan debat publik pilkada 2018.
Tanggal 24–26 Juni 2018, tahapan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye.
Tanggal 27 Juni 2018, pemungutan sekaligus penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Tanggal 28 Juni–9 Juli 2018, tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selanjutnya penetapan pasangan calon jika tak ada gugatan terhadap hasil pilkada serentak ke Mahkamah Konstitusi (MK).
http://www.liputan6.com/regional/read/3409352/18-anjing-k9-polda-sulsel-tak-diberi-libur-selama-pilkadaBagikan Berita Ini
0 Response to "18 Anjing K9 Polda Sulsel Tak Diberi Libur Selama Pilkada"
Post a Comment