Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Narkoba Polda Metro Jaya meringkus anggota kepolisian Polsek Sawangan, Polresta Depok berinisial DS karena diduga penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap bersama warga sipil berinisial AR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Menurut Argo, keduanya ditangkap pada Rabu 28 Maret lalu di rumah DS, Jalan Rebana VI No. 14, RT 01 RW 07, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya Depok, Jawa Barat.
"Iya benar ada kejadian tersebut. Keduanya diduga penyalahgunaan narkotika," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (30/3/2018).
Argo menjelaskan, DS ditangkap pada Rabu malam pukul 23.00 WIB. Saat itu petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram. Selain itu, terdapat juga 7.53 gram sabu di kantung celana AR.
"Sabu yang ditemukan polisi tersebut rencananya akan diedarkan oleh kedua pelaku. Hasil pemeriksaan, sabu itu ternyata didapat dari seseorang di daerah Mampang. Rencananya sabu akan dijual lagi oleh keduanya," ujar Argo.
Selain mengedarkan, lanjutnya, kedua pelaku ini menggunakan sendiri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kedapatan Miliki Sabu, Anggota Polisi di Depok Diringkus"
Post a Comment