:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2001936/original/050242300_1521195118-IMG-20180316-WA0007.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Usai diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Nenek CW berencana melaporkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ke polisi. Laporan itu terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap CW.
"Ada beberapa pihak yang kami klarifikasi untuk terkait kita laporkan. Yang pasti LPAI akan kita laporkan," ujar Kuasa hukum CW, Thomas Edison Rahimone, di Polda Metro Jaya, Senin (19/3).
CW menjadi sorotan karena sebelumnya diduga melakukan penelantaran dan penganiayaan pada lima anak asuhnya. Kelima anak itu, yakni FA (13), RW (14), OW (13), TW (8), dan EW (10).
Pihak Nenek CW menantang pembuktian penganiayaan itu dalam bentuk visum.
"Bagaimana bisa visum tidak dilakukan kemudian menyatakan ada kekerasan. Ikuti saja proses ini dengan fair," ujar CW.
Selama tiga tahun, CW menyewa kamar di sejumlah hotel mewah di Jakarta dan tinggal bersama 5 orang anak.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dituding Aniaya Anak Asuh, Nenek CW akan Laporkan LPAI ke Polisi"
Post a Comment