Search

GKInvest Tegaskan Punya Izin Resmi dari Bappebti

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah memantau dan memeriksa 57 entitas atau perusahaan investasi di Indonesia. Keputusannya, 57 entitas tersebut harus menghentikan kegiatan usahanya karena berpotensi merugikan masyarakat atau investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menyebut, 57 entitas atau perusahaan yang sudah diperiksa itu antara lain sebanyak 33 entitas di bidang perdagangan forex atau futures.

Adapula sembilan entitas di bidang cryptocurrency atau mata uang digital, delapan entitas di bidang multi level marketing (MLM), dan tujuh entitas di bidang lainnya.

“Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya,” kata Tongam dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 7 Maret 2018.

Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran produk atau kegiatan usaha atau investasi bodong dari 57 entitas tersebut. Hal ini dilakukan demi melindungi konsumen dan masyarakat.

"Masyarakat agar berhati-hati karena entitas tersebut tidak memiliki izin usaha penawaran produk dan penawaran investasi (investasi bodong), sehingga berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal," tegas Tongam.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Investasi saham masih menarik pada tahun politik

Let's block ads! (Why?)

http://bisnis.liputan6.com/read/3376917/gkinvest-tegaskan-punya-izin-resmi-dari-bappebti

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "GKInvest Tegaskan Punya Izin Resmi dari Bappebti"

Post a Comment


Powered by Blogger.