Search

Wacana SNI Wajib Pelumas Ditolak Keras PERDIPPI

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin), berencana untuk memberlakukan SNI wajib pelumas yang beredar di Tanah Air. Bahkan, rencana ini sudah diajukan Kemenperin ke World Trade Organization (WTO).

Namun, wacana pemberlakuan SNI Wajib pelumas ini, ditolak dengan keras oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI).

Dijelaskan Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI, jika berdasarkan undang-undang (UU) Migas Nomor 22, Keppres 21, tahun 2001, Keputusan Bersama Tiga Menteri (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, serta Menteri Perindustrian dan Perdagangan), wewenang pengaturan soal mutu turunan minyak bumi serta bahan bakar minyak dan pelumas berada di bawah Kementerian ESDM.

"Kepentingan konsumen adalah bagaimana mendapatkan pelumas yang tepat sesuai kebutuhan. Selain itu, mendapatkan harga yang wajar dan mudah memperolehnya kapanpun diperlukan," jelas Paul Toar, saat berbincang dengan wartawan di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).

Lanjut Paul, saat ini sesuai dengan kewenangan standar dan mutu pelumas dari Kementerian ESDM, telah memberlakukan regulasi NPT ( Nomor Pelumas Terdaftar).

"Untuk mendapatkan NPT ini, setiap pelumas juga diwajibkan uji laboratorium terhadap parameter fisika kimia pelumas. Uji ini mengacu pada standar internasional atau standar SNI bagi pelumas yang sudah ada SNI-nya," tambahnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3521934/wacana-sni-wajib-pelumas-ditolak-keras-perdippi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Wacana SNI Wajib Pelumas Ditolak Keras PERDIPPI"

Post a Comment


Powered by Blogger.