Search

Ingin Adukan soal THR, Kemenaker Minta Pekerja Penuhi Hal Ini

Liputan6.com, Jakarta - Pemberian tunjangan hari raya (THR) sudah menjadi kewajiban perusahaan bagi pekerjanya jelang Lebaran. Namun, hal ini juga kerap menimbulkan sengketa dan menuai aduan pekerja kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terkait ini, Kemenaker mengingatkan kepada pekerja yang hendak mengadu terkait masalah pembayaran THR,‎ harus memberikan identitas yang jelas agar bisa ditindaklanjuti.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak pengaduan tanpa identitas. Hal ini menyulitkan petugas untuk menindaklanjuti pengaduan. Oleh karena itu, instansi tersebut meminta pengadu untuk memberikan identitas yang jelas.

"Memang banyak pengaduan-pengaduan yang tanpa identitas, itulah sebabnya petugas-petugas nanti akan memilah mana yang tanpa identitas dan mana yang dengan identitas," kata Haiyani.

Haiyani mengungkapkan, ‎dari 412 pengaduan yang diterima pada tahun lalu, 171 pengaduan tanpa identitas. Untuk mekanisme pengaduan dibagi dua, antara lain pengaduan datang langsung dan menggunakan pengaduan via media sosial.

"Dalam pelaksanaan, implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sanksi administratif, yaitu Nomor 20 Tahun 2016," tutur dia.

Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.

"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018,” ‎kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 WhatsApp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/ramadan/read/3543668/ingin-adukan-soal-thr-kemenaker-minta-pekerja-penuhi-hal-ini

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ingin Adukan soal THR, Kemenaker Minta Pekerja Penuhi Hal Ini"

Post a Comment


Powered by Blogger.