Liputan6.com, Nusa Tenggara Timur - Penasihat hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Marianus Sae-Emelia Nomleni ( Marhaen) Petrus Salestinus menegaskan, meski sedang tersandung masalah hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pencalonan Marianus Sae sebagai Gubernur NTT 2018-2023 tetaplah sah secara hukum.
Hal itu menurutnya lantaran hak-hak politik Marianus Sae dijamin undang-undang. Oleh karenanya, kata Petrus, jika pasangan Marhaen menang dalam Pilkada NTT, keduanya tetap akan dilantik.
"Jika Paket Marhaen terpilih pada tanggal 27 Juni 2018, maka Mendagri atas nama Presiden akan tetap melantik Marianus Sae dan Emelia Nonlemi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018-2023 untuk masa jabatan 5 tahun," ujar Petrus di NTT, Rabu 30 Mei 2018.
Dia menegaskan, ada hak-hak kliennya yang dijamin oleh undang-undang (UU), bagi seseorang sebagai Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan/atau Wali Kota/Wakil Walikota yang sedang menghadapi proses hukum.
Petrus mengatakan, hukum tidak hanya membuat hak-hak politik Marianus tetap melekat, tetapi justru melindungi Bupati Ngada ini.
"Hukum malah melindunginya dengan asas praduga tak bersalah. Dan hak politiknya tetap ada. Artinya sampai tanggal 27 Juni 2018 Marianus Sae adalah Calon Gubernur NTT berpasangan dengan Ibu Emi Nomleni Calon Wakil Gubernur NTT," ucapnya.
Menurut dia, saat ini Marianus Sae sudah menjalani penahanan oleh KPK selama 100 hari lebih. Dalam rentang waktu tersebut, kata Petrus, UU memberi kewenangan kepada KPK mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan dan tuntutan Jaksa di persidangan nanti.
Akan tetapi, kata Petrus, UU juga memberi keleluasaan kepada Marianus Sae untuk melakukan pembelaan diri atas segala tuduhan yang akan diajukan oleh Jaksa KPK.
"Marianus Sae diberikan oleh KUHAP begitu banyak hak-haknya termasuk haknya untuk ditangguhkan penahanan, haknya untuk mengajukan praperadilan bahkan haknya untuk dipercepat proses hukumnya," terang Petrus.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara: Marianus Sae Tetap Dilantik Jika Menang Pilkada NTT"
Post a Comment