Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya melindungi industri bahan galian nonlogam dari serbuan produk impor. Salah satunya dengan mendorong implementasi kebijakan nontariff barriers (NTB) bagi industri keramik dan kaca.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, kedua produk tersebut memiliki potensi besar untuk unggul di pasar global. Saat ini, daya saing industri kaca Indonesia menempati urutan pertama di ASEAN. Sementara industri keramik menempati peringkat ke-8.
"Jadi, lewat NTB diharapkan impor tidak lagi mudah masuk tanpa lewat pengecekan atau verifikasi kualitas produk,” ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Sigit mengungkapkan, saat ini Kemenperin juga memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk keramik dan kaca. Hal tersebut diharapkan menjadi cara untuk melindungi produk dan konsumen dalam negeri.
“Bersama asosiasi, SNI disusun dengan merujuk kepada standar internasional yang paling baik sehingga pasar dalam negeri terjaga dan supaya produk domestik bisa mudah diekspor,” kata dia.
Lebih jauh katanya, potensi pengembangan industri keramik di Indonesia masih sangat besar. Salah satunya karena didukung oleh ketersediaan bahan baku yang melimpah dan tersebar di wilayah Indonesia.
Sektor ini juga cukup signifikan berkontribusi terhadap perekonomian nasional, misalnya mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 150 ribu orang dan kapasitas produksi terpasang mencapai 490 juta meter persegi.
“Apalagi dengan pertumbuhan pasar dalam negeri yang terus meningkat dan dengan adanya program pemerintah dalam peningkatan infrastruktur, pembangunan properti dan perumahan, diharapkan akan meningkatkan konsumsi keramik nasional,” ungkap dia.
https://m.liputan6.com/bisnis/read/3543847/jurus-pemerintah-lindungi-produk-keramik-lokal-dari-serbuan-imporBagikan Berita Ini
0 Response to "Jurus Pemerintah Lindungi Produk Keramik Lokal dari Serbuan Impor"
Post a Comment