Search

Layani Pelaporan SPT, Kantor Pajak Buka di Hari Sabtu Mulai 24 Maret

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak membuka layanan penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi pada hari Sabtu, pada 24 dan 31 Maret 2018. Tenggat waktu pelaporan SPT pajak ini berakhir pada 31 Maret ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah SPT yang masuk hingga 19 Maret 2018 sebanyak 6,36 juta SPT. Jumlah ini meningkat 24,12 persen dibanding periode yang sama 2017.

"Dari jumlah 6,36 juta SPT yang diterima Ditjen Pajak, sebanyak 80 persennya disampaikan secara elektronik dansisanya 20 persen secara manual," kata Hestu Yoga dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Untuk memfasilitasi penyampaian SPT secara manual, maka seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) akan buka pada hari Sabtu, yakni 24 Maret dan 31 Maret 2018.

"KPP dan KP2KP buka di Sabtu 24 Maret dan 31 Maret 2018 untuk memberikan layanan penerimaan SPT pajak Tahunan serta laporan penempatan harta tambahan dan atau laporan pengalihan, serta realisasi investasi harta tambahan dalam rangka pengampunan pajak," Hestu Yoga menjelaskan.

Let's block ads! (Why?)

http://bisnis.liputan6.com/read/3390708/layani-pelaporan-spt-kantor-pajak-buka-di-hari-sabtu-mulai-24-maret

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Layani Pelaporan SPT, Kantor Pajak Buka di Hari Sabtu Mulai 24 Maret"

Post a Comment


Powered by Blogger.