Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengejar tiga perusahaan tambang mineral pemegang status Kontrak Karya (KK) untuk melakukan amendemen kontrak dalam waktu dekat.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM tidak akan memberikan kelonggaran amendemen kontrak lagi bagi tiga perusahaan tambang mineral pemegang KK yang belum melakukan amendemen kontrak.
"Ada tiga hari ini, tapi enggak ada ampun, harus mengubah diri," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (23/3/2018).
Menurut Arcandra, Kementerian ESDM sudah berbicara dengan tiga perusahaan tersebut. Targetnya pekan depan sudah ada keputusan amendemen kontrak.
"Tambang, enggak mau mengubah jadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kontrak Karya. Minggu depan harus keputusan," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengungkapkan, setelah pertemuan dilakukan, sudah ada dua perusahaan yang mau melakukan amendemen kontraknya. Adapun satu perusahaan belum ada iktikad mengamendemen kontrak.
"Kalau tandatangan cuma dua, satu belum. Akhirnya perusahaan nurut. Yang belum karena banyak belum bisa menerima," dia menjelaskan.
Amendemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ada enam poin yang diamendemen dalam ketetapan tersebut, yaitu penciutan luas wilayah pertambangan, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), pelepasan saham (divestasi) 51 persen ke pihak nasional, perubahan status Kontrak Karya menjadi IUPK, peningkatan penerimaan negara, dan peningkatan kandungan dalam negeri.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wamen Arcandra Pastikan Cabut Izin Tambang yang Belum Berstatus CnC"
Post a Comment