Magelang - Balai Konservasi Borobudur (BKB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tarif untuk pemanfaatan Candi Borobudur. Upaya ini dilakukan mendukung kelestarian candi warisan budaya dunia tersebut.
Kepala BKB, Tri Hartono, menyebutkan instansinya memiliki lahan seluas 16 hektare dengan bangunan candi 126 m x 126 m di atasnya. Bangunan candi tidak bisa diubah atau ditambah, tetapi sebaliknya harus dilestarikan. Upaya ini demi menghadapi berbagai masalah di antaranya masalah sosial dan teknologi yang terus berkembang.
Atas dasar itulah, pihaknya menilai perlu ada pembatasan pemanfaatan Candi Borobudur, salah satunya dengan penetapan tarif.
"Tujuan utama kami adalah pelestarian Candi Borobudur. Pemanfaatan candi harus ada batasnya, sebab jika dibebaskan, maka akan terjadi crowded, makanya kami batasi demi kelestarian bangunan ini," katanya, kepada Harian Jogja (Solopos.com grup), Minggu, 10 Juni 2018.
Selain itu, BKB juga berupaya melaksanakan imbauan kementerian bahwa setiap instansi diminta turut memanfaatkan aset negara agar bisa menghasilkan pendapatan guna mendukung APBN. Penarikan tarif penggunaan Candi Borobudur ini, hasilnya disetor sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penetapan biaya pemanfaatan Candi Borobudur berdasarkan keputusan BKB adalah pemotretan prewedding di lapangan Aksobya Rp1 juta, halaman Candi Borobudur Rp2 juta, dan di bangunan candi Rp2 juta, tetapi dibatasi hanya lantai 2/selasar.
Baca berita menarik lainnya dari Solopos.com di sini.
https://www.liputan6.com/regional/read/3557123/drone-terbang-menyusup-di-candi-borobudur-bakal-ditembakBagikan Berita Ini
0 Response to "Drone Terbang Menyusup di Candi Borobudur Bakal Ditembak"
Post a Comment