Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum bisa kembali mengemban tugasnya sebagai penyidik di lembaga antikorupsi. Sebab, mata kiri Novel masih dalam masa pemulihan usai dioperasi.
Operasi kecil yang dilakukan Kamis 28 Juni lalu, dilakukan karena pertumbuhan selaput di mata kiri Novel mengenai lensa buatan. Alhasil, Novel mengalami gangguan penglihatan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Novel kembali membutuhkan waktu istirahat sehingga tidak dapat kembali dalam waktu dekat ke lembaga asuhan Agus Rahardjo cs tersebut.
"Dari surat keterangan yang diberikan dokter, ditulis "is unfit for duty". Maka Novel belum bisa bekerja karena masih harus istirahat sampai 28 Juli 2018," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).
Menurut dia, Novel kembali melakukan pemeriksaan mata dan operasi kecil di Singapura beberapa hari lalu. Setelah operasi, Novel masih harus kontrol pada pekan depan.
"Pemeriksaan direncanakan dilakukan kembali minggu depan. Selain pemeriksaan oleh dokter ahli kemarin, juga akan diperiksa glaukoma dan CT Scan," ujar Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Novel Baswedan Belum Bisa Bekerja"
Post a Comment