Jakarta - Majelis hakim mencabut hak politik terpidana kasus korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum pada September 2014 lalu. Hakim menilai kasus korupsi Anas dilakukan atas dasar politik.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana pada sidang peninjauan kembali (PK) pun menanyakan hal itu kepada ahli yang dihadirkan Anas Urbaningrum. Dia berpendapat pencabutan hak politik dapat menimbulkan efek jera.
"Apa pencabutan hak politik dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi?" tanya Eva kepada ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Kemudian, Dian menganggap hal itu merupakan wajar, karena dalam Undang-Undang Tipikor telah mengatur pencabutan hak politik terhadap pejabat publik yang terjerat kasus korupsi.
"Itu silakan, karena Undang-Undang Antikorupsi juga menyatakan demikian, tetapi dalam syarat pokoknya juga diatur sesuai keputusan pengadilan," terang Dian.
Selain itu, jaksa pun mempersoalkan adanya kerugian negara dari kasus yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. Sebab, kerugian negara merupakan salah satu hal yang diperkarakan Anas Urbaningrum.
"Diperlukan adanya audit untuk menghitung kerugian negara?" tanya kembali jaksa Eva.
Menanggapi hal ini, Dian berpendapat audit diperlukan untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dari perkara korupsi. "Hukum administrasi membedakan pada suap dan tipuan sepanjang OTT tidak memerlukan audit," Dian menjelaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ahli Sebut Wajar Pengadilan Cabut Hak Politik Anas Urbaningrum"
Post a Comment