Search

Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Yasonna: KPU Harus Gunakan Cara yang Benar

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyadari tujuan baik terhadap niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan larang mantan napi jadi calon legislatif. Namun dia berharap hal itu jangan menabrak undang-undang.

"Saya selalu mengatakan tujuan yang baik, harus dilakukan dengan cara yang baik, cara yang benar. Jadi ini sudah tahu aturannya jelas, sengaja kita tabrak, tujuannya itu sangat baik, tapi masih ada cara lainnya," ucap Yasonna di Pusdiklat BPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Dia menyarankan, KPU dapat membuat pengumuman di TPS untuk menunjukkan caleg tersebut eks koruptor.

"Kalau saya sarankan buat aja di papan, kertas suara sebelum (masuk) TPS itu, nanti namanya caleg nomor segini, nomor segini napi tipikor, napi ini. Itu jelas," jelas Yasonna.

Jika KPU masih memaksakan aturan itu, kata Yasonna, maka selain bertentangan dengan undang-undang, juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Yasonna juga memandang aturan yang coba disusun KPU diskriminatif.

"Agak diskriminatif juga itu ketentuan. Yang napi teroris tak termasuk di dalamnya. Apa lebih baik," kata Yasonna.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3551520/eks-koruptor-dilarang-nyaleg-yasonna-kpu-harus-gunakan-cara-yang-benar

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Yasonna: KPU Harus Gunakan Cara yang Benar"

Post a Comment


Powered by Blogger.