:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2191453/original/098136300_1525776659-Bupati-Ngada-Marianus-Sae2.jpg)
Marianus Sae berpasangan dengan Emelia Nomleni. Keduanya diusung PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam Pilgub NTT.
Menurut Yosafat Koli, kalaupun Marianus Sae sudah dilantik, jika sudah ada keputusan hukum tetap maka otomatis wakil gubernur yang ditunjuk menjadi gubernur NTT.
"Setelah pelantikan wakil menjadi gubernur, partai pendukung dapat mengusulkan calon untuk dipilih oleh DPRD NTT untuk posisi wakil gubernur," kata Yiosafat Koli menambahkan.
Kuasa hukum Petrus Salestinus secara terpisah mengatakan, kliennya tetap akan dilantik menjadi gubernur-wakil gubernur NTT periode 2018-2023 jika menang dalam Pilkada 27 Juni 2018.
"Jika pasangan dengan simbol politik Marhaen itu terpilih, maka Mendagri (Tjahjo Kumolo) tetap akan melantik pasangan tersebut untuk periode lima tahun ke depan, meski calon gubernurnya berstatus tersangka," kata Petrus Salestinus.
Ia menjelaskan meski Marianus sedang tersandung masalah hukum di KPK, pencalonan Marianus Sae sebagai gubernur NTT periode 2018-2023 tetaplah sah secara hukum, karena hak-hak politiknya dijamin oleh undang-undang.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak kunjung jera, lagi-lagi Bupati tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Minggu siang, 11 Februari 2018, KPK menangkap Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, terkait suap dalam sejumlah proyek.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Jadi Tahanan KPK, Cagub NTT Marianus Sae Tak Bisa Gunakan Suara"
Post a Comment