Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang lembaga survei merilis hasil survei tentang elektabilitas pasangan calon kepala daerah di masa tenang Pilkada, yakni 24 Juni hingga 27 Juni 2018 mendatang.
Menurut KPU, belum ada aturan yang melarang lembaga mengumumkan hasil survei pasangan calon Pilkada serentak.
"Kalau itu, dalam regulasi tidak diatur secara rigid, yang diatur adalah hitung cepat. Kalau anda mengatakan ini melanggar, tidak, itu harus dilihat dulu seperti apa. Akan banyak faktor, ya untuk menyimpulkan itu melanggar atau tidak," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2018).
Arief mempersilakan kepada lembaga survei merilis hasil surveinya tentang elektabilitas calon kepala daerah di Pilkada serentak. Namun ia menekankan agar setiap lembaga survei bersikap transparan ketika mengumumkan hasil surveinya.
"Kalau survei, Anda mau memperlihatkan profil siapa-siapa, ya silakan saja. Tapi masyarakat harus dididik dengan baik. lembaga-lembaga itu harus mampu menginformasikan secara transparan. Anda mengerjakan survei dengan cara seperti apa, siapa yang mengerjakan, dan uangnya dari mana," terang Arief.
*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel di sini dan ikuti Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Non Stop hanya di liputan6.com.
Saksikan tayangan video menarik berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Masa Tenang, KPU Tak Larang Lembaga Survei Rilis Elektabilitas Paslon"
Post a Comment