:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1270659/original/036016300_1466509174-Banner.jpg)
Menurut Watratan, keterlambatan pembayaran THR ini juga menjadi salah satu penyebab peningkatan pengaduan THR pada tahun ini dibandingkan 2017. Jika tahun lalu pengaduan yang masuk terkait THR sebesar 241 pengaduan, tahun ini mencapai 396 pengaduan dan itu pun belum sampai berakhirnya masa kerja Posko THR.
"Kalau dibandingkan tahun lalu saya pikir agak meningkat. Saya pikir peningkatan karena keterlambatan bayar karena Juni ada hari libur panjang, cuti bersama panjang, ditambah libur panjang sehingga enggak imbang pemasukan sama pengeluaran (perusahaan). Tapi peningkatan hanya karena keterlambatan pembayaran," jelas dia.
Sejauh ini, lanjut Watratan, Kemnaker tidak mendapatkan laporan secara resmi mana perusahaan yang telah membayar THR dan mana yang belum. Namun dia memperkirakan sebagian besar masalah keterlambatan pembayaran THR ini sudah selesai sebelum Lebaran.
"Di kita tidak ada mekanisme melapor kembali (setelah perusahaan menyelesaikan masalah pembayaran THR)," tandas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3565331/perusahaan-telat-bayar-thr-gara-gara-libur-panjang-lebaranBagikan Berita Ini
0 Response to "Perusahaan Telat Bayar THR Gara-Gara Libur Panjang Lebaran"
Post a Comment