Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, meminta partai politik yang mendaftarkan bakal calon presiden dan calon wakil presiden untuk mempersiapkan dokumen dengan baik.
Tahapan pendaftaran bakal capres dan cawapres sendiri masih berlangsung, dimulai 4 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2018 nanti.
"Mudah-mudahan parpol itu mempersiapkan dokumen para capres dan cawapresnya dengan baik," ujar Arief, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Menurut dia, tak mungkin partai politik baru menyiapkan dokumen semalam sebelum mendaftarkan ke KPU. Karenanya, jika telah ada nama yang akan menjadi bakal paslon, parpol diharapkan dapat segera menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi kalau sudah mulai kelihatan siapa saja yang mungkin akan dicalonkan itu mulai sekarang dokumennya mulai disiapkan, karena nggak mungkin putusannya malem terus tiba-tiba langsung siapkan dokumen," ucap dia.
Selain itu, Arief juga menyarankan kepada parpol untuk melakukan konsultasi dengan KPU terlebih dahulu dalam menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dia pun memastikan kerahasiaan dapat terjamin.
"Supaya nanti saat pendaftaran seluruh dokumen bisa dinyatakan sah dan diterima. Rahasia terjamin," ujar Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU Minta Parpol Siapkan Dokumen Capres-Cawapres dengan Baik"
Post a Comment