Liputan6.com, Bogor - Kuasa hukum Sentul City Farhan SH, MH membantah melaporkan Kades Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Agus Samsudin (AS) atas dugaan pemalsuan dokumen tanah. Menurut Farhan, pihaknya saat itu hanya melaporkan tersangka Nurdin yang diduga telah menyerobot tanah milik PT Fajar Permai alias PT Sentul City sekira 2000 meter persegi.
Farhan melanjutkan, didudukannya Kades Agus di kursi pesakitan di PN Cibinong tidak lain lantaran perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Perlu digarisbawahi Sentul city hanya melaporkan dugaan penggelapan oleh Nurdin. Sentul city tidak pernah melaporkan dan tidak ada kaitan langsung atas proses hukum Kades Agus. Kita hanya melaporkan haji Nurdin. Jadi gini dugaan penggelapan dan sentul city dirugIkan dari HGB kurang lebih 2000 meter persegi dan daalam prosesnya ditemukan tindak pidana baru surat pemasluan surat dan diduga dilakukan haji Agus Syamsuddin (Kades)," kata Farhan saat dikonfirmasi Liputan6.com lewat telepon, Kamis 23 Agustus 2018 malam.
Farhan menerangkan, terkaitnya Kades Agus dalam perkara tersebut diduga kuat telah mengeluarkan surat terkait kepemilikan tanah atas nama Nurdin. Sementara Nurdin mengklaim bahwa tanah seluas 2000 meter persegi itu merupakan harta wais yang diperoleh dari ayahnya, haji Aris.
Farhan mengaku, saat ini kasus sudah sampai di meja hijau. Selain Nurdin dan Kades Agus, kasus penyerobotan lahan juga menjerat nama Suma yang diduga memberi keterangan palsu.
"Jadi kan awalnya itu penggelapan atas nama nurdin dan ini justru didukung surat palsu yang diselidiki oleh penyidik dan diduga kuat atas permintaan Nurdin. Dia mengklaim mendapatkan waris. Hari Selasa kemaren, dakwaan pertama untuk ketiganya walaupun berkasnya berbeda," beber dia.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Iskonjaya mendakwa ketiga terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana, menempatkan keterangan palsu di dalam akta otentik dan memalsukan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan Pasal 263.
Rudi mengatakan, peristiwa bermula saat terjadi transaksi jual beli tanah antara ketiga terdakwa dan pelapor berinisial TM. Nurdin mengaku sebagai pemilik lahan seluas kurang lebih 242 m2. Nurdin mengklaim sebagai pemilik tanah dengan dasar hukum surat waris dari almarhum orang tuanya. Sedangkan Agus dan Suma membantu Nurdin dengan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Riwayat Tanah. Tidak hanya itu, letter C desa pun disediakan oleh mereka. Korban pun dibuat yakin dengan aksi ketiga orang itu.
Namun setelah terjadi transaksi jual beli tanah, korban tidak bisa mensertifikatkan tanahnya itu. Permohonan korban untuk menerbitkan sertifikat atas namanya, ditolak kantor BPN Kab Bogor. Alasannya, di lokasi tanah tersebut sudah terbit SHGB atas nama PT Fajar Permai alias PT Sentul City.
Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Agus dan Suma meminta waktu seminggu untuk memberikan eksepsi atas dakwaan Jaksa. Demikian pula dengan Nurdin yang tidak didampingi Kuasa Hukum, menyatakan siap memberikan eksepsinya. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan eksepsi dan saksi-saksi, akan digelar hari Rabu (29/8/2018) pekan depan.
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.
Simak video pilihan berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sentul City Bantah Adukan Kades Bojong Koneng terkait Penyerobotan Tanah"
Post a Comment