Liputan6.com, Kopenhagen - Perempuan berusia 28 tahun menjadi orang pertama yang diperkarakan gara-gara mengenakan niqab atau cadar di Denmark, setelah larangan penggunaan penutup kepala jenis itu diberlakukan pada Rabu 1 Agustus 2018
Niqab adalah penutup kepala yang menutupi seluruh kepala dan wajah, yang hanya memperlihatkan bagian mata.
Perempuan berusia 28 tahun tersebut menarik perhatian polisi Denmark ketika ia berkelahi dengan seorang wanita lain, yang memaksanya mencopot niqab, di puncak eskalator di sebuah pusat perbelanjaan di utara Kopenhagen.
Seperti dikutip dari Daily Mail, Sabtu (4/8/2018), polisi kemudian dipanggil ke tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman CCTV di pusat perbelanjaan yang terletak di Horsholm itu.
Perempuan yang tak disebut namanya itu kemudian diminta melepas niqabnya dan ia pun menolak. Polisi kemudian menjatuhkan sanksi denda padanya sebesar 10.000 kroner atau setara Rp 22,2 juta (dengan nilai tukar 1 krone: Rp 2.220).
"Selama perkelahian itu, niqab yang ia kenakan lepas. Namun, saat kami tiba, ia mengenakannya kembali," kata petugas kepolisian David Borchersen.
Tak hanya niqab, balaclava, masker atau topeng, janggut palsu, dan aksesoris lain yang menutupi wajah juga termasuk yang dilarang.
Aturan baru yang berlaku di Denmar tak menyebutkan persis kata niqab ataupun burka. Hanya menyatakan, 'barang siapa menggunakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda."
Sejumlah aktivis hak asas manusia menentang keras aturan tersebut dan menudingnya sebagai pelanggaran terhadap hak perempuan.
Di sisi lain, pendukungnya berargumen, aturan tersebut akan menciptakan integrasi yang yang lebih baik dari imigran Muslim ke dalam masyarakat Denmark.
Selain Denmark, Belgia, Prancis, Jerman dan Austria telah memberlakukan larangan atau larangan parsial terhadap penutup kepala seperti burka atau niqab.
Saksikan video menarik terkait Denmark berikut ini:
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Untuk Kali Pertamanya, Perempuan Denmark Didenda Rp 22 Juta karena Pakai Cadar"
Post a Comment