:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2244809/original/032025200_1528530367-katt.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani ibadah puasa hampir sebulan penuh, dalam hitungan hari umat muslim akan menyambut hari raya Idul Fitri. Berbagai persiapan telah dilakukan untuk menyambut hari kemenangan itu. Tak sedikit pula dari kalian yang mudik ke kampung halaman untuk bertemu sanak saudara, bukan?
Selain berbagai persiapan lebaran tersebut, ada satu hal yang tak boleh kamu lewatkan, yakni kewajiban membayar Zakat Fitrah. Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi umat muslim. Di dalam Al-Quran tepatnya surah Al Baqarah ayat 43 Allah berfirman, "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."
Selama Ramadan kita telah menjalani ibadah semaksimal mungkin untuk mendapatkan pahala Allah SWT. Ya, jangan lupa selain puasa dan salat baik wajib maupun sunnah, umat muslim juga diwajibkan untuk berzakat. Mengapa hukumnya wajib?
Pada dasarnya, zakat merupakan aktivitas untuk mensucikan diri serta membersihkan harta yang dimiliki karena Allah semata. Dengan menunaikan zakat, kalian dikatakan telah mewujudkan rasa saling tolong menolong, peduli, juga telah menjalin hubungan baik dengan saudara-saudara sesamanya yang membutuhkan pertolongan juga bantuannya. Oleh karena itu, zakat wajib dilakukan dalam Islam.
Abdullah bin Umar RA meriwayatkan, "Rasullullah SAW mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadan dengan satu sha tamar (kurma) atau satu sha Sya'ir (gandum) kepada kaum muslimin, orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa." (HR. Jamaah).
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3559277/alasan-zakat-fitrah-berhukum-wajib-dalam-islamBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Zakat Fitrah Berhukum Wajib dalam Islam"
Post a Comment