:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1045202/original/018183200_1446724420-151105-THR-PNS-Grafis-Abdillah.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta kementerian dan lembaga pemerintahan terkait beserta Pemerintah Daerah (Pemda) segera melakukan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2018.
Ketua DPR menyampaikan hal itu karena mendapat informasi soal adanya sejumlah Kepala Daerah yang kebingungan dalam menyikapi kebijakan pencairan itu.
Pria yang akrab disapa Bamsoet itu meminta Komisi II DPR dan Komisi XI DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera bergerak. Baginya, dua kementerian itu seharusnya segera mendesak Pemda untuk segera memproses pencairan THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada para pegawai.
"Mengingat alokasi dana untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018," kata Bamsoet, Jakarta, Rabu (6/6/2018).
Bamsoet menambahkan, anggaran itu sudah diberikan dari Pemerintah Pusat serta sudah dialokasikan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5) lalu.
https://www.liputan6.com/news/read/3551691/ketua-dpr-minta-pemda-tak-cari-alasan-soal-pencairan-thr-dan-gaji-ke-13Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPR Minta Pemda Tak Cari Alasan soal Pencairan THR dan Gaji ke-13"
Post a Comment