Search

Tes Psikologi Jadi Syarat, Psikolog: Tidak Fair Bagi Pemohon SIM

Ia memahami penerbitan SIM memang harus melalui berbagai ujian seperti tes teori atau pun praktik agar bisa melihat skill atau keterampilan berkendara seseorang.

"Kalau kita buat SIM kan ada tes tertulis, untuk melihat seberapa kita memahami aturan lalu lintas dan bagaimana kita sebagai pengendara menerapkan aturan tersebut di dalam tes praktik. Tapi terkait dengan kesehatan jiwa, saya tidak tahu tujuan tes psikologinya ini untuk apa. Kalau melihat dia yang bergangguan jiwa itu tidak boleh (mendapat SIM), saya mengerti. Misalnya ada orang yang punya mental disorder, sakit jiwa, atau skizofren, itu tidak boleh ikut memang benar," paparnya.

Jika tes psikologi salah satunya untuk menilai kemampuan konsentrasi pengendara, Antonia mengatakan tak perlu menggunakan tes psikologi.

"Daya konsen yang bagaimana yang boleh? Kalau sangat mengganggu (konsentrasi), baru ikut test teorinya saja sudah gagal kan. Gak usah susah-susah pakai tes psikologi," tutupnya.

Seperti diketahui, tes psikologi telah tertulis pada Undang-undang LLAJ Nomor 22 tahun 2009, dan pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 36 tertulis, ada enam komponen penilaian pada kesehatan rohani, yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/otomotif/read/3568923/tes-psikologi-jadi-syarat-psikolog-tidak-fair-bagi-pemohon-sim

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tes Psikologi Jadi Syarat, Psikolog: Tidak Fair Bagi Pemohon SIM"

Post a Comment


Powered by Blogger.