:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1625707/original/092281400_1497586358-IMG_20170614_125221.jpg)
"Kapasitas di Polres sendiri tidak banyak, mungkin hanya 50 kendaraan bisa menampung. Kita sesuaikan saja dengan kendaraan operasional yang ada di Polres juga, tapi pada prinsipnya bisa dititipkan," kata Reza.
"Kalau pemukiman pasti kami cek keamanannya, tapi kalau kendaraannya yang ditinggalkan sebaiknya dititipkan karena kalau ditinggal di rumah, kami tidak bisa 24 jam mengawasi," lanjutnya.
Terkait anjuran agar tak membawa roda dua untuk mudik, sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa pemerintah tidak merekomendasikan hal tersebut.
"Menggunakan motor memang tidak kita rekomendasi karena jaraknya jauh. Dari data terakhir yang kami peroleh ada satu kenaikan pesat untuk kendaran roda empat, tetapi ada penurunan penggunaan kendaraan bermotor dan angka kecelakaan turun," ujar Budi.
Ia berharap ke depannya angka statistik tetap baik sampai akhir mudik ini.
"Oleh karenanya saya selalu menghimbau carilah kebahagiaan (Lebaran) tapi jagalah keamanan, baik dan tetap sopan, sesuai dengan ketentuan," tutup Budi.
https://www.liputan6.com/otomotif/read/3559503/titip-kendaraan-di-polres-jakarta-utara-selama-mudik-apa-syaratnyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Titip Kendaraan di Polres Jakarta Utara Selama Mudik, Apa Syaratnya?"
Post a Comment