Bawaslu meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).
12 mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/pileg/read/3635306/kpu-eksekusi-caleg-korupsi-harus-menunggu-putusan-uji-materi
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Sempat Terseok-seok Kuliah, Anak Pedagang Mi Ayam Mampu Jadi Wisudawan TerbaikAyu menceritakan, pada masa awal perkuliahan dirinya sempat tidak bersemangat. Pasalnya, program stu… Read More...
Live Streaming O Channel Mitra Kukar Vs Sriwijaya FC di Vidio.comMitra Kukar (4-4-1-1): Gery Mandagi; Rendy Saputra, Dedi Gusmawan, M Leal, Wiganda Saputra; Hendra B… Read More...
Live Streaming Indosiar Persebaya Vs PSMS Medan di Liga 1Persebaya (4-3-3) Miswar Saputra, Fandry Imbiri, Izaac Wanggai, M Irvan, Ruben Sanadi; Abu Rizal Mau… Read More...
Efek Ronaldo, Paul Pogba Setuju Kembali ke JuventusDalam periode itu, ia memenangkan empat gelar Serie A, dua Coppa Italia, dan dua Piala Super Italia.… Read More...
RI Genjot Ekspor Komponen Pesawat ke Berbagai NegaraLiputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan daya saing industri na… Read More...
0 Response to "KPU: Eksekusi Caleg Korupsi Harus Menunggu Putusan Uji Materi"
Post a Comment