Search

KPU: Eksekusi Caleg Korupsi Harus Menunggu Putusan Uji Materi

Bawaslu meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018).

12 mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/pileg/read/3635306/kpu-eksekusi-caleg-korupsi-harus-menunggu-putusan-uji-materi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU: Eksekusi Caleg Korupsi Harus Menunggu Putusan Uji Materi"

Post a Comment


Powered by Blogger.