Search

KPK Minta Kepala Daerah Patuhi Surat Edaran Kemendagri

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran tersebut terkait pemecatan 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (Surat Edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Tanah Air. Surat tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018.

Surat itu menerangkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dengan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.

Selain itu, surat tersebut berisi tentang pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, maka surat edaran lama dengan Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, KPK meminta PNS berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Apabila, PNS tersebut belum dipecat, maka gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara.

"Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara," kata Wakil Ketua KPKSaut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bupati Bengkulu Selatan menyangkal isu suap yang menimpanya. Ia ditangkap dalam OTT KPK bersama dengan istri dan PNS lain.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3643295/kpk-minta-kepala-daerah-patuhi-surat-edaran-kemendagri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Minta Kepala Daerah Patuhi Surat Edaran Kemendagri"

Post a Comment


Powered by Blogger.