Search

Alasan Operator Bus Wisata Maut di Sukabumi Bisa Dipidana

Bupati Bogor, Jawa Barat, Nurhayanti bersama Kepala Polres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky menyerahkan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) terhadap ahli waris 21 korban meninggal dan 16 orang mengalami luka berat dari kecelakaan bus pariwisata di Kabupaten Sukabumi.

"Itu langsung dilakukan sebagai bentuk empati terhadap warganya dan sudah seharusnya diberikan langsung kepada ahli waris korban meninggal maupun luka berat," katanya di Pendopo Kantor Bupati Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Minggu, 9 September 2018, dilansir Antara.

Dalam kecelakaan yang terjadi di Kampung Selagedang, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, 8 September 2018, pukul 11.00 WIB, 16 orang luka berat dan 21 korban meninggal dunia. Ahli waris untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp 50 juta.

"Sedangkan, 16 orang yang mengalami luka berat hanya mendapatkan uang santunan sebesar Rp 20 juta," katanya.

Ia menyebutkan 21 orang yang dinyatakan meninggal dunia tersebut di antaranya Budi Supriadi dengan ahli waris Sundari (istri) alamat Kp. Lawa Sari RT 03/04, Kec. Ranca Bungur, Kota bogor.

Kemudian, Galih Nurhadi dengan Ahli waris Risyanti (Istri)-Polo Geulis No. 22 Bogor Tengah, Tagrit Daulat dengan ahli waris Siti Shafiyyah-Kampung Sukamulya Bogor Timur, Pajar Rullah Akbar ahli waris Akub Zaenal alamat Gg. Pacilong, Kebon Pedes, Kota Bogor.

Syahrudin, ahli waris Herlina Utami Dewi-Jalan Raya Semplak Caringin, Kota Bogor, Santi Ropika Sitorus-Kawung Luwuk Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor, Romli ahli waris Ida Farida-Kampung Kemang Kiara Kabupaten Bogor.

Berikutnya, Remon Alfredo ahli waris Martua Manik Perum Puri Nirwana III Kecamatan Cibinong, Dadan Ziwandana ahli waris Yeti Herawati alamat Kp. Saden Kecamatan Lewisadeng, Ai Zubaedah ahli waris Lilis alamat Kp. Lawasari Kel. Sandali Kecamatan Rancabungur.

Nasikun Rochman ahli waris Suryani alamat Kp. Gunung Tajurhalang Kab. Bogor, Kustiawati ahli waris Sairah Alamat Kampung Pondok Rangon Kecamatan Tajurhalang, serta Arman Hermawan ahli waris Umay Julianti alamat Jalan Raya Ciapus Tamansari.

Kemudian, Prayitno ahli waris Yayah Amelia alamat Kp. Pulo Kedungwaringin Bojong Gede, Hajah Nurusobah ahli waris Tomy Nugroho alamat Kecamatan Ciomas, Dony Andi Pradana-Perum Pesona Cilebut-Sukaraja, H. Agus Syamsudin Desa Cilendek Barat-kota bogor.

Lalu, Muhamad Darwis-Kampung Cipedes Cikakak Sukabumi, Fatchudin beralamatkan Jalan Cenderawasih Cipayung, Sri Juliani Kampung Kemang Empang-Cirebon, dan M. Ashari Gg. Ledeng-Medan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/regional/read/3640690/alasan-operator-bus-wisata-maut-di-sukabumi-bisa-dipidana

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Operator Bus Wisata Maut di Sukabumi Bisa Dipidana"

Post a Comment


Powered by Blogger.