Search

Wali Kota Depok Serahkan Status PNS Nur Mahmudi ke BPPT

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, Nur Mahmudi Ismail merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Oleh karena itu, status kepegawaian tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok, Jawa Barat itu diserahkan ke badan tersebut.

"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (3/9/2018).

Sementara, tersangka lainnya dalam kasus itu, Harry Prihanto masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan Kota Depok. Idris mengatakan, segera mengevaluasi status kepegawaian mantan Sekda Kota Depok itu.

Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.

Baperjakat pada hari ini menggelar rapat untuk membahas status Harry Prihanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka bersama mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," kata Idris seperti dilansir Antara.

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/news/read/3635493/wali-kota-depok-serahkan-status-pns-nur-mahmudi-ke-bppt

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Wali Kota Depok Serahkan Status PNS Nur Mahmudi ke BPPT"

Post a Comment


Powered by Blogger.