Search

Alasan Pemerintah Jadikan Hari Pencoblosan Pilkada Sebagai Libur Nasional

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mewacanakan menetapkan tanggal 27 Juni 2018, yang merupakan hari pencoblosan Pilkada serentak, menjadi libur nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, usulan untuk menjadikan tanggal 27 Juni sebagai hari libur nasional, disetujui dengan alasan mobilisasi masyarakat tidak hanya terjadi dalam satu provinsi saja.

"Karena yang menyelenggarakan pemilu serentak itu di 171 daerah. Dari hasil kajian dalam rapat, ada satu mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada, tapi ada beberapa pejabatnya itu, KTP-nya domisilinya masih di tempat lain," jelas Wiranto usai rapat koordinasi khusus membahas Pilkada serentak di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6/2018).

Pemerintah memastikan agar semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya tanpa terhalang dengan pekerjaan di luar daerah pemilihannya. Karena itu, untuk mengakomodir agar bisa memilih, disepakati menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak sebagai hari libur. 

"Kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu, diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional," kata Wiranto.

 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3566899/alasan-pemerintah-jadikan-hari-pencoblosan-pilkada-sebagai-libur-nasional

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Alasan Pemerintah Jadikan Hari Pencoblosan Pilkada Sebagai Libur Nasional"

Post a Comment


Powered by Blogger.