Jakarta Dalam 10 hari terakhir Ramadan, kita sangat dianjurkan melaksanakan itikaf. Ibadah ini biasa dikerjakan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
Jika menurut bahasa, itikaf berasal dari kata 'akafa yang bermakna 'memenjarakan'. Sedangkan secara istilah fikih, itikaf artinya 'berdiam di dalam masjid dengan tata cara tertentu dan disertai niat.'
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, itikaf merupakan ibadah dengan memenjarakan diri di dalam masjid. Orang yang beritikaf menyibukkan diri dengan pelbagai ibadah baik sholat, zikir, maupun membaca Alquran.
Terkait hukumnya, ijmak ulama menyatakan itikaf adalah sunah. Tetapi, masing-masing ulama berbeda pandangan mengenai derajat kesunahan itikaf.
Mazhab Hanafi menghukumi itikaf di 10 hari terakhir sebagai amalan sunah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan.
Mazhab Maliki menghukuminya mandub muakad, bukan sunah. Mandud yaitu segala sesuatu yang dijalankan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
Mazhab Syafi'i memandang itikaf dikerjakan kapanpun adalah sunah muakad. Sedangkan Mazhab Hambali memandang itikaf adalah sunah, dan lebih tinggi sunahnya jika dikerjakan di bulan Ramadan.
Para ulama menyatakan itikaf tidak wajib meski sering dilakukan Rasulullah SAW. Sebabnya, banyak sahabat yang tidak ikut itikaf, namun tidak dilarang oleh Rasulullah.
Itikaf memiliki sedikitnya empat rukun yang harus terpenuhi. Pertama, orang yang beritikaf diharuskan seorang Muslim, berakal, baligh, suci dari janabah, tidak haid atau nifas bagi wanita.
Rukun kedua adalah berniat itikaf. Niat berfungsi menegaskan ibadah apa yang akan dilakukan. Selain itu, niat juga menegaskan hukum itikaf sendiri.
Rukun ketiga, tempat itikaf. Ulama sepakat tempat yang digunakan untuk itikaf adalah masjid. Selain itu, itikaf tidak sah.
Sedangkan rukun keempat adalah menetap di masjid.
Sumber: Dream.co.id
https://www.liputan6.com/ramadan/read/3552650/itikaf-dan-segala-macam-seluk-beluknyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Itikaf dan Segala Macam Seluk Beluknya"
Post a Comment