:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2056622/original/078043000_1522907394-KPU-5.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan, lembaganya akan memberlakukan otomatis Peraturan KPU (PKPU) pencalonan legislatif yang memuat larangan eks narapidana korupsi menjadi caleg, jika Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tetap menolak menjadikan undang-undang.
"Ya tentu saja," ucap Ilham, kepada wartawan, Selasa (19/6/2018).
Namun, KPU tetap akan terus berupaya pengundangan PKPU seperti biasa, yaitu lewat Kemenkumham.
"Kami lakukan melegalisir seluruh PKPU kami kepada Kemenkumham. Proses itu tetap kami lakukan," ujarnya.
KPU akan menyurati Kemenkumham sebagai balasan atas surat Kemenkumham yang menyatakan menolak dan mengembalikan PKPU tersebut.
"Ya tanggal 21 nanti kita akan buat suratnya, kita memastikan bahwa sampai sejauh mana sudah PKPU kita. Kita lihat bagainana reaksi lagi dari Kemenkumham," kata Ilham.
Jika nantinya Kemenkumham tetap menolak, maka, KPU akan memberlakukan aturan tersebut secara mandiri.
"Tapi jika kemudian Kemenkumham menolak, kami akan melakukan memberlakukan PKPU itu secara otomatis, kemudian kita anggap bahwa PKPU itu berlaku secara otomatis ketika ditandangani oleh Ketua KPU," imbuhnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3563675/jika-ditolak-kpu-sahkan-sendiri-larangan-eks-napi-korupsi-jadi-calegBagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Ditolak, KPU Sahkan Sendiri Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg"
Post a Comment