Search

Pertimbangan Hakim Vonis Mati Aman Abdurrahman

Aman Abdurrahman enggan mengajukan banding. Dia justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat selesai.

"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan. 

Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya. 

"Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat," kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan. 

Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya. 

Namun, pengacara Aman Abdurrahman ingin menyakinkan kliennya untuk mengubah pikirin. Oleh karena itu, dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kalimat, "Pikir-pikir dahulu."

"Jadi nanti bisa berubah, saya konsul dulu ke beliau, tapi secara pribadi memang saudara Aman tidak mau banding," ujar Asludin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Putusan vonis mati Aman Abdurrahman ini sama dengan tuntutan JPU dalam persidangan sebelumnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3566463/pertimbangan-hakim-vonis-mati-aman-abdurrahman

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pertimbangan Hakim Vonis Mati Aman Abdurrahman"

Post a Comment


Powered by Blogger.