Search

DJP Belum Putuskan Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Pajak

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenekeu) menyatakan, setiap wajib pajak (WP) baik yang berpenghasilan tetap maupun tidak tetap, seperti wirausaha wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak. Namun seperti apa kriterianya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, selama besaran penghasilannya berada di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka WP tersebut harus melaporkan SPT pajak.

Kalau penghasilan selama satu tahun di atas PTKP, ya tetap harus lapor. Kalau dia punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dia WP, tetap wajib lapor SPT," ujar dia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Setiabudi 1, Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Sedangkan jika penghasilan yang diterima di bawah PTKP, maka tidak wajib untuk melaporkan SPT pajak. Namun demikian, pihak yang bersangkutan harus meminta agar NPWP-nya dinonefektifkan (NE) agar tidak ada kewajiban untuk melapor.

"Kalau dia penghasilan di bawah PTKP, ya dia minta dinonefektifkan. Begitu dinonefektifkan baru tahun berikutnya enggak wajib lapor. Tapi sepanjang NPWP masih valid, wajib lapor," kata Hestu Yoga. 

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan batas PTKP saat ini sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun. 

Kewajiban melaporkan SPT pajak tahunan bagi mereka yang berpenghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta setahun atau di bawah itu akan berhenti jika status NE sudah disetujui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"Mesti NE kan dulu NPWP-nya dari KPP. Setelah status NE-nya disetujui KPP baru tidak wajib lapor SPT untuk tahun berikutnya," Hestu Yoga menjelaskan.

Akan tetapi, sepanjang status belum dinonefektifkan, maka wajib pajak tetap memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

"Sepanjang belum di-NE-kan, tetap wajib lapor SPT tahunan. Logikanya, bagaimana KPP tahu kalau penghasilannya di bawah PTKP, kalau dia tidak lapor SPT pajak tahunan," terangnya.

Let's block ads! (Why?)

http://www.liputan6.com/bisnis/read/3414591/djp-belum-putuskan-perpanjang-waktu-pelaporan-spt-pajak

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DJP Belum Putuskan Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Pajak"

Post a Comment


Powered by Blogger.