Search

Gubernur Bengkulu Nonaktif Hadapi Sidang Banding Kasus Suap Hari Ini

Terpidana Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Bengkulu, Admiral bersama hakim anggota Nich Namara dan Gabriel Sialaggan pada 11 Januari 2018 itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya dituntut pidana selama 10 tahun penjara pada Kamis 14 Desember 2017.

Menurut Humas Pengadilan Tinggi Bengkulu Kusnawi Mukhlis, ada tiga kemungkinan putusan yang akan dibacakan di sidang banding, yakni menguatkan putusan PN Tipikor, membatalkan putusan, atau jika majelis hakim berpendapat lain, majelis hakim bisa memutuskan pasal alternatif. Sebab, tuntutan JPU merupakan pasal berlapis dan hakim tinggi berwenang memutuskan dakwaan alternatif.

Dalam proses peradilan tingkat banding ini, majelis hakim hanya menilai fakta-fakta yang dikumpulkan pada persidangan tingkat pertama. Artinya, tidak ada pemeriksaan lanjutan berdasarkan pengajuan terpidana maupun JPU KPK walau majelis hakim berwenang menghadirkan dan memeriksa saksi dan alat bukti lain untuk memperkuat putusan.

"Putusannya masih rahasia sebelum dibacakan di persidangan," kata Mukhlis.

Let's block ads! (Why?)

http://www.liputan6.com/regional/read/3410321/gubernur-bengkulu-nonaktif-hadapi-sidang-banding-kasus-suap-hari-ini

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Gubernur Bengkulu Nonaktif Hadapi Sidang Banding Kasus Suap Hari Ini"

Post a Comment


Powered by Blogger.