Search

Malaysia Godok RUU Anti-Berita Palsu, Pelaku Terancam Denda Rp 1,7 M

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU), untuk melawan berita palsu. Pangajuan pertama RUU tersebut telah dilakukan pada Senin 26 Maret ini.

Berdasarkan RUU Anti-Berita Palsu yang diusulkan, penyebaran berita palsu di media sosial dan media lainnya dapat mengarah pada denda atau hukuman penjara.

"Karena kemajuan teknologi berjalan seiring dengan waktu, penyebaran berita palsu menjadi perhatian global dan lebih serius sehingga dapat mempengaruhi publik," demikian bunyi RUU, yang diajukan oleh Menteri Azalina Othma dari Departemen Perdana Menteri seperti dikutip dari Straits Times pada Senin (26/3/2018).

RUU ini juga berusaha untuk melindungi publik terhadap penyebaran berita palsu sementara memastikan hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi di bawah Konstitusi Federal Malaysia

Ada juga ketentuan, yang diusulkan dalam RUU, tentang kekuatan Pengadilan untuk membuat perintah untuk menghapus publikasi media, khususnya platform media sosial.

"Dengan RUU yang diusulkan ini, diharapkan publik lebih bertanggung jawab dan hati-hati dalam berbagi berita dan informasi," bunyi RUU itu.

RUU anti-berita palsu mendapat persetujuan kabinet Malaysia pada Rabu lalu.

Di antara unsur-unsur baru dalam RUU adalah tambahan territorial applications, yang berarti Pemerintah secara hukum diizinkan untuk menjalankan otoritas di luar perbatasan Malaysia.

RUU anti-berita palsu versi Malaysia itu juga akan memiliki langkah sementara untuk membatasi penyebaran berita palsu sementara penyelidikan dan penuntutan kasus sedang berlangsung.

Let's block ads! (Why?)

http://www.liputan6.com/global/read/3406797/malaysia-godok-ruu-anti-berita-palsu-pelaku-terancam-denda-rp-17-m

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Malaysia Godok RUU Anti-Berita Palsu, Pelaku Terancam Denda Rp 1,7 M"

Post a Comment


Powered by Blogger.