:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2004230/original/043359100_1521266850-20180317_140155_1_.jpg)
Liputan6.com, Kupang - Sembilan sipir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lembata, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan penyidik Polres Lembata, Jumat, 16 Maret 2018. Mereka diduga terlibat pembunuhan terhadap Patty Leu, warga Binaan Lapas Klas III Lembata.
Kesembilan sipir Lapas Lembata tersebut, yakni Jamaludin Umar, Antonius Ourwanto, Rizal Djo, Bruce Lapenangga, Remigius Lelan, Rofinus Dalo, Tomi Adiputra Otanu, Nelson Fanggidae, dan Roni Rimanggi.
"Kesembilan sipir tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Lembata," ucap Kasubag Humas Polres Lembata, Aipda Syahlan Muladi kepada Liputan6.com, Sabtu (17/3/2018).
Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah mengautopsi jenazah korban. Pengembangan kasus napi tewas di Lapas Klas III Kupang ini digelar penyidik Polres Lembata sejak Januari 2018.
Saat ini, para tersangka meringkuk di sel Mapolres Lembata dengan pertimbangan memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Mereka ditahan selama dua puluh hari.
Syahlan menjelaskan, para tersangka itu dijebloskan ke sel setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak Januari 2018, termasuk pemeriksaan terhadap Kalapas Klas III Lembata, Andi Mulyadi.
Ketika disinggung apakah Kalapas Lembata juga menjadi tersangka, Syahlan mengatakan masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan.
"Untuk sementara belum. Kalapas masih menjadi saksi, belum jadi tersangka," ungkap Syahlan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Seorang narapidana bunuh diri dengan menggunakan kaos kaki.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Napi Tewas, 9 Pegawai Penjara Lembata NTT Jadi Tersangka"
Post a Comment