Search

Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK

Dalam kasus pengadaan Heli AW-101 KPK bekerjasama POM TNI mengungkap kasus tersebut. POM TNI menetapan lima tersangka, yakni Marsma TNI FA, Letkol WW, Pelda S, Kolonel Kal FTS, dan Marsda SB.

KPK sendiri menetapkan satu orang, yakni pemilik PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh. Dalam proses lelang proyek tersebut, Irfan diduga mengikutsertakan dua perusahaan miliknya, PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang. Hal tersebut terjadi pada April 2016 lalu.

Sebelum proses lelang, Irfan diduga sudah menandatangani kontrak dengan AWsebagai produsen helikopter dengan nilai kontrak USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Saat PT Diratama Jaya Mandiri memenangkan proses lelang pada Juli 2016, Irfan menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Let's block ads! (Why?)

https://m.liputan6.com/news/read/3522374/eks-ksau-agus-supriatna-mangkir-dari-panggilan-kpk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Eks KSAU Agus Supriatna Mangkir dari Panggilan KPK"

Post a Comment


Powered by Blogger.